Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kota Madiun bergerak cepat pascapenetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Sosialisasi langsung dilakukan ke sekitar 50 perusahaan dan komunitas buruh.
Bersamaan dengan itu, posko pengaduan resmi disiapkan untuk mengantisipasi pelanggaran hak pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Madiun Ahsan Sri Hasto menjelaskan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan aduan melalui Disnaker KUKM maupun pengawas ketenagakerjaan di Bakorwil Madiun.
“Kalau menyangkut hak pekerja ditangani disnaker, sementara aspek pidana menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan,” terangnya, kemarin (14/1).
Ahsan memaparkan, mekanisme penanganan aduan dimulai dari penerimaan laporan, verifikasi data, hingga proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Sepanjang 2025 lalu, Disnaker mencatat tidak ada perselisihan ketenagakerjaan terkait UMK.
“Selama tidak ada aduan, kami anggap pelaksanaan UMK berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.
Pada 2026, UMK Kota Madiun resmi ditetapkan sebesar Rp 2.588.794.
Angka tersebut naik 6,87 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.422.105.
Secara persentase, kenaikan UMK Kota Madiun menempati peringkat kedua tertinggi di Jawa Timur, tepat di bawah Kabupaten Malang.
Menurut Ahsan, kenaikan UMK tersebut mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Madiun.
Penetapannya juga telah melalui prosedur sesuai ketentuan dengan melibatkan dewan pengupahan.
“Yang penting bagi pemerintah daerah, penetapan UMK berjalan lancar, kondusif, dan tetap mendorong kemajuan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menilai kenaikan UMK sudah selaras dengan kondisi perekonomian daerah yang terus bertumbuh.
Dia berharap seluruh perusahaan patuh terhadap besaran UMK yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Sudah sewajarnya UMK naik. Saya berharap pengusaha juga bisa menghargai dan menjalankan ketentuan UMK yang ditetapkan,” tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto