Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Klaim CSR Sesuai Aturan, Tidak Pernah Terima Uang

Hengky Ristanto • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:10 WIB
Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah yang juga mantan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda.
Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah yang juga mantan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda.

Jawa Pos Radar Madiun – Isu pengelolaan corporate social responsibility (CSR) yang tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat penjelasan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda, seluruh mekanisme CSR telah dijalankan sesuai prosedur.

Aflah menuturkan, CSR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengusaha dan telah diatur secara jelas melalui regulasi.

Pemerintah kota hanya memfasilitasi mekanisme administrasi sesuai ketentuan.

“CSR itu ada aturannya. Prosedurnya jelas. Yang kami terima dalam bentuk barang, bukan uang,” tegasnya.

Dia mengaku terkejut dengan berkembangnya isu dugaan penyimpangan CSR di ruang publik.

Sebab, selama ini seluruh CSR yang masuk ke Pemkot Madiun tercatat secara administratif dan dilaporkan secara berkala.

“Kami juga sempat mencari informasi, kok bisa berkembang seperti itu,” ujarnya.

Aflah menjelaskan, salah satu persoalan yang ikut mencuat berkaitan dengan aset pemkot yang digunakan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Berdasarkan catatannya, persoalan tersebut sudah teridentifikasi sejak April 2024.

Saat itu ditemukan penggunaan aset jalan akses milik Pemkot Madiun dengan ukuran sekitar 2,5 x 20 meter yang tidak dilengkapi dokumen pelimpahan aset.

“Proses pembangunannya sejak 2008. Setelah diteliti, dokumen pelimpahan asetnya tidak ada. Itu yang kemudian berkembang ke mana-mana,” jelasnya.

Menurut Aflah, temuan tersebut tidak tercatat sebagai CSR karena menyangkut persoalan aset daerah, bukan bantuan perusahaan.

Mekanisme CSR Ketat dan Terdokumentasi
Terkait mekanisme CSR, Aflah menegaskan permohonan CSR tidak boleh dilakukan sebelum pembangunan berjalan.

Selama dirinya menjabat, tidak pernah ada praktik permintaan CSR di muka.

“Proposal masuk, diverifikasi, lalu dicocokkan dengan perusahaan yang memungkinkan. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, forum CSR rutin digelar setiap tahun oleh Bappelitbangda dan melibatkan para pelaku usaha.

Dalam forum tersebut dibahas pengajuan serta realisasi CSR.

“Forum CSR itu ada, terdokumentasi, dan masuk agenda resmi wali kota. Jadi semuanya tercatat,” ujarnya.

Pemanfaatan CSR di Kota Madiun, lanjut Aflah, berkembang sejak masa pandemi Covid-19.

Atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, bantuan yang sebelumnya bersifat sukarela kemudian diformalkan melalui mekanisme CSR agar sesuai aturan.

Dia mencontohkan sejumlah ikon kota, seperti lampu hias dan ornamen kawasan Pahlawan Street Center, yang sebagian berasal dari CSR dengan dokumen pendukung lengkap.

“Kalau yang besar-besar itu ada catatannya. Semua ada dokumennya,” tandasnya.

Aflah menegaskan, pelaporan CSR dilakukan secara periodik oleh Bappelitbangda kepada wali kota.

Selama dirinya menjabat, DPRD juga tidak pernah meminta laporan khusus terkait CSR.

“Setahu saya tidak ada permintaan laporan CSR dari dewan,” katanya.

Dia berharap polemik CSR dilihat secara proporsional dan berbasis data.

“CSR itu kewajiban perusahaan, sama seperti pajak. Yang penting mekanismenya sesuai aturan dan transparan,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#CSR Kota Madiun #transparansi CSR #kpk madiun #noor aflah #madiun #CSR bukan uang #Pemkot Madiun