Jawa Pos Radar Madiun – Gemerlap hiburan malam di Kota Madiun dipadamkan sementara.
Pemkot Madiun melarang seluruh tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek dan karaoke, beroperasi selama Ramadan.
Larangan berlaku mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.
Selain THM, kebijakan itu juga mencakup tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan untuk game online, serta biliar.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Kami mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (13/2).
Agus menegaskan, larangan itu bukan keputusan sepihak.
Pemkot telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima), agar kebijakan dapat diterima.
Selama masa penutupan, pemkot meminta pengelola memanfaatkan waktu untuk pembenahan administrasi.
Terutama bagi restoran yang memiliki bar namun belum mengantongi izin lengkap.
“Selama satu bulan setop beroperasi, kami sarankan dimanfaatkan untuk mengurus perizinan,” jelasnya.
Pemkot tak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang nekat melanggar.
Sanksi mulai dari penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin.
“Langsung kami pasang police line. Patroli akan kami lakukan tiga kali sehari,” tegas Agus.
Di sisi lain, rumah makan, restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
Namun, dengan syarat memasang tabir penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.
“Perwal sudah kami sosialisasikan agar semua pihak memahami dan menghormati bulan Ramadan,” tandas mantan Kadisbudparpora tersebut. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto