Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan meski terjadi perubahan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Sekitar 2.000 warga Kota Pendekar berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Plh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun dr. Muhammad Nur menegaskan pelayanan kesehatan tidak akan terhenti.
’’Insya Allah pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Warga tidak perlu panik karena akan kami alihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID),’’ ujarnya, Selasa (24/2).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian apabila kepesertaan BPJS dari pemerintah pusat dinonaktifkan.
Pemkot telah memiliki payung hukum melalui peraturan wali kota (perwali) yang menjamin warga tetap memperoleh layanan kesehatan.
Salah satu syaratnya, warga telah berdomisili minimal satu tahun di Kota Madiun.
Dalam kondisi darurat, masyarakat tetap dilayani lebih dahulu sebelum proses verifikasi administrasi dilakukan.
’’Kalau ada kepesertaan yang terputus, prinsipnya tetap dilayani dulu. Setelah itu baru kami lakukan verifikasi data,’’ jelas Nur yang juga menjabat Direktur RSUD Kota Madiun.
Pemkot telah melaporkan potensi dampak kebijakan tersebut kepada pimpinan daerah guna penyesuaian anggaran.
’’Anggaran menyesuaikan kemampuan daerah. Tapi pelayanan kesehatan masyarakat tidak mungkin diputus,’’ tegasnya.
Berdasarkan informasi terakhir dari pemerintah pusat, layanan BPJS bagi peserta terdampak masih berlaku hingga tiga bulan ke depan.
’’Jadi masyarakat tetap tenang,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto