Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Disnaker Kota Madiun Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Hengky Ristanto • 2026-03-11 13:33:43

Ilustrasi pekerja di Kota Madiun yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Ilustrasi pekerja di Kota Madiun yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MADIUN – Puluhan ribu pekerja swasta di Kota Madiun dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun Ahsan Sri Hasto menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3).

Ahsan menegaskan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Menurut dia, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Di Kota Madiun sendiri tercatat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerjanya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ahsan berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri.

“Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#perusahaan madiun #thr lebaran 2026 #thr karyawan #thr pekerja madiun #hak pekerja THR #madiun #pembayaran THR #Disnaker Madiun