Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THR ASN Kota Madiun Belum Cair, Pemkot Tunggu Perwal dan Izin Mendagri

Hengky Ristanto • 2026-03-12 02:25:46

Ilustrasi ASN di Kota Madiun menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Ilustrasi ASN di Kota Madiun menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MADIUN – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun masih menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR).

Hingga Selasa (11/3), notifikasi pencairan atau “klunting” belum diterima para pegawai.

Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah kota masih menunggu penetapan peraturan wali kota (perwal) tentang petunjuk teknis pembayaran THR.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan sebelumnya pemkot menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran THR.

Setelah regulasi tersebut diterima pada Selasa (10/3), pemerintah daerah langsung menyiapkan perwal sebagai dasar pencairan THR.

“PP-nya sudah kami terima dan saat ini perwalnya sudah diproses di bagian hukum,” ujarnya, Rabu (11/3).

Menurut Sidik, bendahara di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga telah diminta menyiapkan dokumen administrasi agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat setelah perwal ditandatangani.

“Teman-teman bendahara sudah diminta menyiapkan SPP dan SPM. Jadi begitu perwalnya ditandatangani, insyaallah langsung bisa dicairkan,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling cepat dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu, pemkot berupaya mempercepat proses administrasi agar pencairan dapat segera direalisasikan setelah regulasi daerah selesai.

Sidik menjelaskan penerbitan perwal di Kota Madiun harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri karena saat ini daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) wali kota.

“Karena Kota Madiun ini statusnya dipimpin oleh pelaksana tugas wali kota, maka seluruh penerbitan peraturan termasuk perwal tentang THR harus ada izin dari mendagri,” terangnya.

Adapun penerima THR di lingkungan Pemkot Madiun meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun, THR diberikan penuh setara satu bulan gaji.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“Kalau masa kerjanya lima bulan misalnya, berarti dihitung lima per dua belas dari satu bulan gaji,” jelas Sidik.

Saat ini BKAD masih menghitung detail kebutuhan anggaran THR karena komponen anggaran antara PNS dan PPPK berbeda.

“Perhitungannya masih kami lakukan karena dipisahkan antara PNS dan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#THR Lebaran ASN #thr asn madiun #pencairan THR ASN #asn madiun #thr pemkot madiun #madiun #BKAD Kota Madiun