Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DLH Magetan Tak Bisa Ikut Campur Kelola Limbah LIK

Administrator • Sabtu, 16 November 2019 | 17:40 WIB
KOMODITAS UNGGULAN: Seorang warga mengangkat kulit yang dijemur. DLH Magetan meminta pengelolaan limbah di LIK sesuai SOP.
KOMODITAS UNGGULAN: Seorang warga mengangkat kulit yang dijemur. DLH Magetan meminta pengelolaan limbah di LIK sesuai SOP.

MAGETAN, Radar Magetan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan belum paham dengan kolaborasi yang diangankan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Organisasi perangkat daerah (OPD) itu bimbang antara sebatas mengawasi atau terlibat langsung dalam pengelolaan limbah produksi pengusaha kulit di lingkungan industri kulit (LIK) tersebut. ‘’Harus jelas kolaborasi penanganan yang seperti apa,’’ kata Plt Kepala DLH Magetan Saif Muchlissun Jumat (15/11).


Sebelumnya, Kemenperin angkat tangan mengurai persoalan menahun bau busuk limbah kulit yang mencemari warga sekitar kawasan LIK. Lembaga tinggi itu tidak bisa menanggulangi sendiri karena butuh biaya yang tidak sedikit. Pemkab diharapkan bisa memfasilitasi para penyamak mengelola limbahnya sesuai standar. Yakni, menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mengingat produksi kulit itu menjadi salah satu komoditas andalan Kemenperin. ‘’Belum ada pembicaraan lebih lanjut,’’ ujarnya.


Muchlis –sapaan Saif Muchlissun– menjelaskan, meski LIK ada di Magetan, namun usaha itu milik Pemprov Jawa Timur. Pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk daerah tingkat I. Di sisi lain, penyediaan IPAL jelas tidak mungkin karena melangkahi kewenangan. Pengadaan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pemprov. Yang ada, pihaknya harus ikut campur karena keluhan pencemaran masyarakat masuk ke lembaganya. ‘’Usaha ini kan bukan punya DLH, kolaborasi ya sebatas mengawasi dan mengingatkan,’’ ucapnya.


Menurut dia, UPT Industri Kulit dan Produk Kulit harus berbenah agar limbah kulit tidak mencemari lingkungan. Hasil uji laboratorium pihaknya membuktikan bahwa kadar limbah yang dibuang ke aliran Kali Gandong masih di atas baku mutu. Tidak heran bila masyarakat komplain karena aroma busuknya. Praktik tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan. ‘’Kami telag meminta agar limbah tidak mencemari lingkungan dan baunya tidak membuat masyarakat resah,’’ kata mantan kabag humas dan protokol setdakab tersebut.


DLH menilai IPAL LIK sudah bagus. Bau busuk diyakini tidak terjadi bila dikelola sesuai standard operating procedure (SOP). Selain itu, disiplin terhadap kapasitas produksi. Realitanya, produksi dua kali lipat dari ketentuan 10 ton per hari. Sedangkan kapasitas IPAL tidak meningkat. ‘’Timbulnya bau salah satunya karena produksi berlebih sampai 20 ton,’’ kata Muchlis.


Menurut dia, bau busuk dari LIK muncul pada hari-hari tertentu. Dari situ, dia meyakini ada tahapan atau proses yang tidak sesuai aturan. ‘’Kalau bisa tidak bau, seharusnya bisa tidak bau terus,’’ ujarnya. (bel/cor)

Editor : Administrator
#berita magetan #jawa pos #radar madiun #jawa pos radar madiun