MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan berencana mengganti fungsi Pasar Produk Unggulan (PPU) menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Wacana itu muncul setelah bangunan di PPU banyak beralih fungsi menjadi warung remang-remang. ‘’Akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH),’’ kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Magetan Bambang Eko Suhardi, Kamis (21/10).
PPU dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi pada 1999. Sempat di bawah kendali dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) sebelum dikembalikan ke BPKAD. Warga sebelumnya menyewa ruko melalui disperindag. ‘’Informasinya, kontrak warga dengan disperindag sudah selesai,’’ ujar Bambang.
Bambang menyampaikan, rencana revitalisasi PPU menjadi RTH masih dikaji pemkab. Yang pasti, revitalisasi menyasar seluruh area PPU. Muncul opsi mengajukan area sempadan sungai yang kini menjadi tempat bangunan liar itu sebagai aset daerah. ‘’Bisa diamankan sebagai aset daerah, tapi harus melalui komunikasi dengan pihak terkait,’’ tuturnya. (mg5/c1/naz/her)
Editor : Administrator