Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lima Pilar Kebijakan Halau Gelombang Ketiga Korona

Hengky Ristanto • Kamis, 25 November 2021 | 19:27 WIB
PASTIKAN KESIAPAN: RSD Ki Mageti diandalkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus korona pada momen Nataru. (DOK. JAWA POS RADAR MAGETAN)
PASTIKAN KESIAPAN: RSD Ki Mageti diandalkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus korona pada momen Nataru. (DOK. JAWA POS RADAR MAGETAN)


MAGETAN, Jawa Pos Radar Magetan – Lima pilar kebijakan jadi tumpuan menghalau gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang diprediksi terjadi pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dinas kesehatan (dinkes) setempat memastikan bahwa rem pengetatan bakal ditarik 24 Desember hingga 2 Januari. ‘’Salah satu pilar tersebut yaitu deteksi dini,’’ kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PPPM) Dinkes Magetan Agoes Yudi Purnomo, Kamis (25/11).


Selain deteksi dini, keempat pilar lainnya mencakup manajemen klinis, perubahan perilaku, percepatan vaksinasi, dan penguatan layanan kesehatan. Agoes menyebut, lima kebijakan itu harus dijalankan secara beriringan. ‘’Contohnya deteksi dini, akan kami laksanakan tes cepat secara sampling,’’ ujarnya.


Tes cepat itu, lanjutnya, difokuskan terhadap warga yang masuk dan keluar Magetan. Pasalnya, warga yang mobilitasnya tinggi cukup rentan terhadap Covid-19. ‘’Kami juga harus memperkuat surveilans migrasi, dengan cara mengamati lalu lintas masyarakat yang masuk ke Magetan,’’ imbuh Agoes.


Dinkes juga memastikan kesiapan Rumah Sakit Darurat (RSD) Ki Mageti untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus korona di momen Nataru. Ketersediaan tempat tidur di RSUD dr Sayidiman juga dipastikan mencukupi. ‘’Walaupun situasi pandemi saat ini melandai, tidak boleh lengah. Jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus, semua sarpras harus sudah siap,’’ pungkasnya. (mg5/c1/naz/her)

Editor : Hengky Ristanto
#libur natal tahun baru #magetan #kebijakan pandemi