Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kades Ngunjung, Magetan di Penjara Masih Bisa Jalankan Roda Pemdes

Hengky Ristanto • Kamis, 17 Maret 2022 | 14:45 WIB
ILUSTRASI FOTO OLEH BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
ILUSTRASI FOTO OLEH BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Warga Desa Ngunjung, Kecamatan Maospati, ikut ketiban sampur usai Eko Prasetyo, kepala desa (Kades) setempat, diringkus polisi. Dia terjerat kasus penipuan.


Meski meringkuk di penjara, namun dirinya masih tetap bisa mengendalikan roda pemerintahan desa (pemdes). ‘’Kalau butuh tanda tangan, perangkat mengantar dokumen ke Polres Ngawi untuk diteken Kades,’’ kata Camat Maospati Muryani, Kamis (17/3).


Sebelumnya, Eko ditangkap anggota Polsek Geneng lantaran diduga melancarkan aksi penipuan dengan modus jual beli sapi ternak. ‘’Yang dia lakukan atas nama pribadi, tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kades,’’ ungkap Muryani.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto angkat bicara mengenai kasus yang membelit Kades Ngunjung. Rencananya, tugas yang diemban Eko bakal diambil alih sementara oleh pelaksana harian (Plh). ‘’Untuk urusan terkait tanda tangan, masih harus dilaksanakan Kades,’’ jelasnya. (tr3/c1/naz/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kades #polres ngawi #kriminalitas #Pemkab Magetan