MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Puluhan remaja perempuan di Magetan hamil di luar nikah. Mereka terpaksa mengajukan dispensasi kawin untuk melegalkan status hubungan dengan sang kekasih. Catatan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang Januari hingga Selasa (26/7) lalu sudah ada 71 pengajuan dispensasi kawin. ‘’Sebanyak 64 perkara sudah diputus,’’ kata Panitera Muda Permohonan PA Magetan Sri Hartatik, Kamis (28/7).
Hartatik mengatakan, pengajuan dispensasi kawin di PA Magetan mulai naik sejak pandemi. Mulai 2020 hingga 2021 lalu, ada 121 permohonan dispensasi kawin yang telah dikabulkan PA. ‘’Padahal tahun sebelumnya hanya 67 perkara. Setiap tahun tidak sampai seratus,’’ sebutnya.
Para pemohon dispensasi kawin mayoritas berasal dari tiga kecamatan. Meliputi Poncol, Plaosan, dan Lembeyan. Sebagian besar remaja mengajukan dispensasi kawin karena hamil duluan. ‘’Terpaksa melegalkan hubungan dengan alasan untuk menyelamatkan bayi yang dikandung,’’ ungkapnya.
Masifnya pergaulan bebas ini, kata Hartatik, dipicu oleh banyak faktor. Di antaranya faktor ekonomi dan pendidikan. Selain itu, ada remaja yang menikah dini lantaran mendapat dorongan dari orang tua. ‘’Kami sudah berupaya menekan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin dengan menggandeng pemerintah daerah untuk mengedukasi risiko pernikahan dini,’’ pungkasnya. (tr2/c1/naz)
Editor : Hengky Ristanto