MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Petugas Rutan Kelas II-B Magetan kecolongan. Apel Selasa (23/8) sore lalu membuat petugas bingung. Jumlah napi mendadak susut satu orang.
Setelah ditelusuri, rekaman closed-circuit television (CCTV) di area selatan rutan merekam seorang napi memanjat dinding belakang penjara pada Selasa pukul 14.35. ‘’Ketahuan dari apel hitung sore, kok jumlah napi kurang satu,’’ kata Kepala Rutan Kelas II-B Magetan Eries Sugiarto, Kamis (25/8).
Napi yang kabur beridentitas Riza Zozy Susanto, 32, warga Nganjuk. Dia terpidana kasus pencurian handphone di salah satu toko Kelurahan Manirejo, Karangrejo, 7 Maret lalu. Riza divonis melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum satu tahun penjara. Sisa masa tahanannya masih tujuh bulan. ‘’Sudah lima bulan ini dipenjara,’’ terang Eries.
Hasil penyelidikan, sebelum memanjat dinding Riza berpura-pura membuang sampah. Mengetahui bahwa petugas lengah, dia nekat memanjat dinding setinggi empat meter dengan menaiki bak sampah. Riza juga menerobos kawat berduri di atas pagar.
Eries meyakini bahwa pelarian Riza belum terlalu jauh. Sebab, dia tak mengantongi alat komunikasi dan tak membawa cukup uang. Rutan juga sudah membentuk tim untuk mengejar napi tersebut. ‘’Kami berkoordinasi dengan tim di Nganjuk untuk memantau apakah dia pulang ke rumah, sembari menyisir wilayah Magetan bersama kepolisian,’’ tuturnya. (hyo/c1/naz)
Editor : Hengky Ristanto