MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Masalah terus bermunculan dari proses verifikasi administrasi (vermin) Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan mendapati proses vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap salah satu partai politik (parpol) dilakukan secara virtual.
‘’Seharusnya parpol datang langsung ke kantor KPU,’’ kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Magetan Abdul Aziz Nuril Huda kemarin (4/10).
Hasil pemantauan tim Bawaslu, proses vermin dilakukan malam hari. Alih-alih datang ke kantor KPU, pengurus salah satu parpol tersebut melakukan proses verifikasi hanya melalui video call. ‘’Verifikasi melalui video call melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,’’ terang Aziz.
Sesuai PKPU tersebut, metode video call hanya boleh dilakukan ketika proses verifikasi faktual. Sebaliknya, vermin wajib dilakukan secara tatap muka di kantor KPU. Hasil temuan tersebut telah disampaikan ke KPU. ‘’Kami sarankan kepada KPU untuk mengulangi proses vermin secara langsung,’’ ujarnya.
KPU, lanjut Aziz, telah menindaklanjuti saran dari Bawaslu. Mereka lantas melakukan vermin ulang kepada parpol bersangkutan. Sehingga, temuan ini belum sampai menjadi pelanggaran administrasi. ‘’Ini belum masuk kategori pelanggaran administrasi karena KPU sudah menindaklanjuti saran kami,’’ pungkasnya. (hyo/c1/naz)
Editor : Hengky Ristanto