‘’Total ada enam rekanan yang masuk dalam daftar hitam,’’ kata Kepala Bagian Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Magetan Dyah Muharini, Selasa (20/12)
Pantauan di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) setempat, enam rekanan kena blacklist itu meliputi, CV Jasa Mandiri, CV Permata, CV Dwi Putra, CV Tanjung Mukti, CV Mekar Taji, dan CV Dinasty.
‘’Blaclist itu karena beberapa penyebab yang bertentangan dengan peraturan LKPP 4/2021,’’ ungkap Dyah.
Dyah memerinci sejumlah kesalahan yang dilakukan pihak rekanan itu. Seperti, tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, sampai tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan.
Pun dilaporkan masyarakat karena melanggara sisa kemampuan paket (SKP). ‘’Ada juga yang menyampaikan dokumen palsu atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,’’ bebernya.
Enam rekanan masuk daftar hitam itu kini tidak boleh mengikuti proses tender. Sanksi yang diberikan menyesuaikan tingkat kesalahan masing-masing. ‘’Rata-rata tidak diperkenankan mengikuti tender selama dua tahun,’’ terangnya.
Blacklist terhadap enam rekanan itu dilakukan untuk menghindari kerugian negara dari proses pengadaan barang dan jasa yang melenceng dari ketentuan.
Dyah menekankan, semua harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku. ‘’Jangan sampai menimbulkan kerugian negara,’’ pungkasnya. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto