‘’(WBW) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Fajar Nurhaesdi, Kamis (27/10).
WBW terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kades Suratmajan pada 2020 lalu. Modusnya, perangkat desa diminta mencairkan APBDes namun duit tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Praktik rasuah yang dilakukan WBW mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 428 juta. WBW diberi kesempatan mengganti kerugian selama satu bulan ditambah denda Rp 200 juta. ‘’Jika tidak dilunasi, akan diganti kurungan selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Fajar. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto