‘’Garis kemiskinan warga per Oktober 2022 adalah Rp 354.989 per bulan,’’ kata Kepala BPS Magetan Imam Sudarmaji, Selasa (8/11).
Garis kemiskinan yang tak sampai Rp 400 ribu per bulan itu sesuai data rilisan BPS. ‘’Jika gajinya satu bulan Rp 500 ribu, itu sudah bukan warga miskin lagi,’’ ungkap Imam. ‘’Data 2021, 10,66 persen atau 65,09 ribu warga Magetan masih dalam kategori miskin,’’ imbuhnya.
Patokan garis kemiskinan itu juga berlaku dalam hitungan keluarga. Misal, ada empat orang dalam satu keluarga. Jika penghasilan keluarga tersebut melampaui Rp 1.415.956 per bulan, maka tidak termasuk kategori rumah tangga miskin.
‘’Pemerintah menggunakan data itu (garis kemiskinan, Red) untuk menentukan nominal bansos (bantuan sosial),’’ ungkap Imam.
Imam menuturkan, indikator garis kemiskinan tersebut versi pemerintah. Jika dari sudut pandang lembaga internasional angkanya beda lagi. Garis kemiskinan versi World Bank, lanjut dia, adalah Rp 891.385 per bulan.
‘’Jika yang digunakan versi Bank Dunia, angka kemiskinan di Magetan jadi lebih banyak lagi,’’ ujarnya. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto