‘’Penetapan UMK itu sesuai kebijakan gubernur,’’ kata Ketua Dewan Pengupahan Magetan Hergunadi, Jumat (9/12).
Sesuai surat keputusan (SK) gubernur nomor 188/889/ktps/013/2022, UMK Magetan 2023 senilai Rp 2.153.062.37. Nominal tersebut lebih besar daripada usulan yang dilayangkan pemkab sejumlah Rp 2.099.353.25.
UMK 2023 juga lebih tinggi Rp 195.732.89 dibandingkan dengan UMK 2022 sebanyak Rp 1.957.329.43. ‘’Penetapan UMK dari provinsi itu menyesuaikan perkembangan regional,’’ ungkap Hergunadi.
Hergunadi mengungkapkan, penetapan UMK 2023 bakal segera disosilisasikan kepada asosiasi penguhasa Indonesia (Apindo) Magetan. Itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi ketidaktahuan perusahaan.
‘’Bagi pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi nilai upah,’’ ujar pria yang juga Sekdakab Magetan itu.
UMK 2023 tidak berlaku bagi semua perusahaan alias ada pengecualian. Hergunadi menekankan bahwa penetapan UMK itu tidak berlaku bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). ‘’Gaji karyawan UMKM disesuaikan produksi dan laba yang diperoleh pemiliknya,’’ pungkasnya. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto