Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Penetapan UMK Magetan 2023, Lebih Besar Ketimbang Usulan

Hengky Ristanto • Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:09 WIB
FOTO ILUSTRASI: Pekerja di salah satu toko di Magetan. (APRILITA SARI/RADAR MAGETAN)
FOTO ILUSTRASI: Pekerja di salah satu toko di Magetan. (APRILITA SARI/RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kalangan buruh di Magetan boleh gembira. Sebab, upah minimum kabupaten (UMK) 2023 semakin besar. Bahkan, nominalnya lebih tinggi ketimbang usulan.

‘’Penetapan UMK itu sesuai kebijakan gubernur,’’ kata Ketua Dewan Pengupahan Magetan Hergunadi, Jumat (9/12).

Sesuai surat keputusan (SK) gubernur nomor 188/889/ktps/013/2022, UMK Magetan 2023 senilai Rp 2.153.062.37. Nominal tersebut lebih besar daripada usulan yang dilayangkan pemkab sejumlah Rp 2.099.353.25.

UMK 2023 juga lebih tinggi Rp 195.732.89 dibandingkan dengan UMK 2022 sebanyak Rp 1.957.329.43. ‘’Penetapan UMK dari provinsi itu menyesuaikan perkembangan regional,’’ ungkap Hergunadi.

Hergunadi mengungkapkan, penetapan UMK 2023 bakal segera disosilisasikan kepada asosiasi penguhasa Indonesia (Apindo) Magetan. Itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi ketidaktahuan perusahaan.

‘’Bagi pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi nilai upah,’’ ujar pria yang juga Sekdakab Magetan itu.

UMK 2023 tidak berlaku bagi semua perusahaan alias ada pengecualian. Hergunadi menekankan bahwa penetapan UMK itu tidak berlaku bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). ‘’Gaji karyawan UMKM disesuaikan produksi dan laba yang diperoleh pemiliknya,’’ pungkasnya. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto
#ekonomi #Perekonomian #UMK Magetan #umk #upah minimum kabupaten #UMK 2023 #Pekerja