‘’Kecenderungannya, pelaku UMKM berpikir mengurus sertifikasi halal itu susah. Juga ada yang malas karena merasa penjualan produknya sudah bagus,’’ sebut anggota Satgas Halal Kantor Kemenag Magetan Ida Dwi Martini, Selasa (27/12).
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Magetan, di kabupaten ini terdapat 46 ribu unit UMKM. Sebanyak 65 persen unit usaha di antaranya dirintis dan dikelola oleh ibu rumah tangga. Dari ribuan produk yang dihasilkan, hingga kini baru 352 produk yang sudah bersertifikasi halal.
Ida menilai, para pelaku usaha harus mengubah mindset mereka. Justru dengan mengantongi label halal, maka penjualan produk pasti akan lebih meningkat. Sebab, para konsumen muslim mendapat jaminan atas makanan yang mereka beli dan konsumsi.
Akibat minimnya animo pelaku usaha, program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak mencapai kuota.
‘’Belum mencapai target, jadi program ini dibuka kembali,’’ sebut perempuan yang menjabat kasi penyelenggara zakat dan wakaf di Kantor Kemenag Magetan itu.
Alamsurya Kubara, pendamping di Halal Center Cendekia Muslim, mengatakan bahwa pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal gratis melalui laman resmi halal.go.id yang dikelola oleh pemerintah.
‘’Nantinya, pendamping akan turun melakukan verifikasi dan validasi atas produk yang didaftarkan,’’ terang Alam. (mg1/naz) Editor : Hengky Ristanto