‘’Yang merekam video sudah kami temukan,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Jumat (31/12).
Diketahui, video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dua remaja bermesraan itu viral di berbagai media sosial (medsos). Seperti di Instagram hingga mendapat 7.175 like dan 1.369 komentar per Kamis (29/12).
‘’Juga dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada orang yang memvideo itu,’’ ungkap Rudy.
Simpul masalah video viral belum terurai. Polisi belum bisa menjerat perekam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rudy mengungkapkan, hal tersebut dapat dilakukan jika dua sejoli yang ada di dalam video itu membuat laporan pencemaran nama baik.
‘’Yang memvideo mengaku iseng, kemudian di-upload di Facebook lalu berdampak ke masyarakat,’’ ujarnya.
Polisi turut memelototi video itu dalam rangka analisa. Rudy menyampaikan, penyidik belum menemukan peristiwa pidana. Sebab, pelaku dalam video masih mengenakan pakaian alias tidak telanjang. ‘’Orang di dalam video itu masih dalam pencarian,’’ pungkasnya. (mg1/den) Editor : Hengky Ristanto