‘’Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian. Bahkan ada 912 kasus perceraian yang dilatari masalah ini,’’ kata Humas PA Magetan Mat Busiri.
Dari 1.158 kasus perceraian, 947 di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara cerai talak tak lebih dari 211. Banyak biduk rumah tangga hancur juga karena faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
Pihak PA, kata Busiri, sejatinya selalu mengedepankan mediasi agar pasangan dapat rujuk. Upaya itu tak selalu sukses. ‘’Ada juga yang dilatari poligami, dihukum penjara, dan salah satu pasangan murtad atau keluar dari Islam,’’ terangnya. (hyo/naz) Editor : Hengky Ristanto