Bahkan, seorang PNS di antaranya harus kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ‘’Mangkir dari tugasnya selama berbulan-bulan. Karena desersi, kami PTDH-kan,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan Masruri, Jumat (6/1).
Ketentuan mengenai bolos kerja diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Berdasar PP tersebut, pemkab dengan tegas memberikan sanksi kepada para PNS yang membandel.
Namun, sebelum memecat, yang bersangkutan sudah melalui tahapan pembinaan disiplin terlebih dahulu.
‘’Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namun itu diabaikan oleh yang bersangkutan. Sehingga masalah ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat,’’ terangnya.
Selain PNS tersebut, satu oknum PNS di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan juga dikenai sanksi berat akibat terlalu sering bolos kerja. Dia dijatuhi sanksi pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Juga terdapat satu oknum PNS di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan yang diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun. Jenis pelanggarannya sama, terlalu sering bolos kerja.
‘’Sebagai abdi negara, seorang PNS hendaknya mampu memberi teladan yang baik dalam bekerja melayani masyarakat,’’ tutur Masruri. (hyo/naz) Editor : Hengky Ristanto