Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sepanjang 2022, Ada 51 PNS di Magetan yang Bercerai

Hengky Ristanto • Selasa, 10 Januari 2023 | 03:28 WIB
RUANG SIDANG: Sebelum diputuskan bercerai, pasangan yang mengajukan perceraian selalu dimediasi. (NUR CAHYONO/JAWA POR RADAR MAGETAN)
RUANG SIDANG: Sebelum diputuskan bercerai, pasangan yang mengajukan perceraian selalu dimediasi. (NUR CAHYONO/JAWA POR RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Menjadi PNS tak menjamin kelanggengan biduk rumah tangga. Sepanjang tahun lalu, ada 51 PNS di Magetan yang bercerai dengan pasangannya.

Perselisihan terus menerus menjadi alasan utama para abdi negara untuk say goodbye alias mengucapkan selamat tinggal kepada pasangan. ‘’PNS itu seharusnya memberi teladan,’’ kata Humas Pengadilan Agama (PA) Magetan Mat Busiri.

Dari 51 kasus perceraian yang melibatkan PNS, ada 30 kasus cerai gugat alias pemohon cerai merupakan pihak istri. Sedangkan 21 kasus lainnya merupakan cerai talak.

Selain perselisihan terus menerus, para PNS juga mengemukakan alasan lain untuk bercerai. Di antaranya masalah ekonomi dan perselingkuhan.

‘’Kami berharap proses mediasi dapat dilakukan dengan baik sejak di instansi masing-masing. Sehingga bisa menurunkan angka perceraian di kalangan PNS,” pesan Busiri.

Sebelum masuk persidangan, sejatinya pasangan yang mengajukan cerai selalu menempuh proses mediasi. Proses mediasi bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Meski begitu, nyaris tidak ada bahtera rumah tangga yang bisa terselamatkan.

‘’Pada intinya, perceraian ada di tangan ASN bersangkutan. Namun kami hadir di dalamnya untuk menengahi, sebelum diputuskan bercerai,’’ terangnya. (hyo/naz) Editor : Hengky Ristanto
#perceraian #pasutri #pns cerai #rumah tangga #cerai #pns #Pengadilan Agama Magetan #abdi negara #kasus perceraian #asn #pengadilan agama