Ratusan Pelajar di Magetan Ajukan Dispensasi Kawin, 18 Diantaranya Usia SD

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Rabu, 11 Januari 2023 | 01:14 WIB
ILUSTRASI pernikahan dini (DOK RADAR MADIUN)
ILUSTRASI pernikahan dini (DOK RADAR MADIUN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Ratusan pelajar di Magetan memilih nikah ketimbang sekolah. Itu merujuk jumlah dispensasi kawin (diska) yang dikeluarkan pengadilan agama (PA) setempat sepanjang 2022.

‘’Total  ada 107 pengajuan diska selama tahun lalu. Yang sudah putusan 101,’’ kata Humas PA Magetan Mat Busiri, Senin (9/1).

Busiri mengungkapkan, rata-rata diska adalah pelajar. Perinciannya, 18 usia SD, 72 SMP, dan 17 SMA. Para pengaju diska itu tergolong belum cukup umur, minimal 19 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Alasan pengajuan diska, pernah melakukan hubungan suami-istri bahkan ada yang sudah hamil,’’ bebernya.

PA tak punya banyak pilihan selain mengabulkan mengingat faktor di balik permohonan diska. Busiri menuturkan, pengajuan diska dilatari kondisi putus sekolah, pergaulan bebas, dan kondisi ekonomi.

‘’Pengajuan lebih sering datang dari wilayah Kecamatan Poncol dan Plaosan,’’ pungkasnya. (hyo/den) Editor : Hengky Ristanto
pernikahan dini pelajar rumah tangga Pengadilan Agama Magetan nikah muda dispensasi kawin menikah pernikahan