Terhitung setelah penyerahan berkas lamaran ditutup Kamis (19/1) lalu. ''Ada 57 desa yang kuotanya belum terpenuhi,'' kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Magetan Rachmat Efendi.
Rachmat mengatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis) pembentukan panwaslu untuk Pemilu 2024, setiap desa/kelurahan minimal dua pendaftar. Batasan itu agar proses seleksi tetap kompetitif. Sebab pihaknya hanya mencari satu anggota panwaslu untuk 235 desa/kelurahan.
Para pendaftar yang gagal lolos kebanyakan tidak menyertakan surat kesehatan di berkas pendaftarannya. ''Perpanjangan masa pendaftaran merata di 18 kecamatan,'' ujarnya.
Dia mengungkapkan, 748 orang telah mengembalikan berkas pendaftaran. Sebagian besar pendaftar itu merupakan peserta yang gagal dalam rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum KPU Magetan.
Mereka uji peruntungan di badan ad hoc lainnya. ''Pendaftaran susulan dimulai 24 sampai 26 Januari nanti,'' ungkapnya. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto