Muhtar menyampaikan, dua bendungan ber-RTD itu adalah Bendungan Telaga Pasir (Telaga Sarangan), Plaosan, dan Bendungan (Waduk) Gonggang, Poncol. Dengan kata lain, dua konstruksi itu sudah dilengkapi sertifikat laik operasi. ‘’RTD itu penting untuk mitigasi kegagalan bendungan yang berakibat banjir bandang dan tanah longsor di daerah hilir,’’ ujarnya.
Catatan DPUPR, terdapat tujuh waduk dan embung di kabupaten ini yang belum mengantongi RTD. Mayoritas di wilayah Kecamatan Ngariboyo. Yakni, Embung Pendem, Desa Pendem, Ngariboyo, Embung Mendak, Desa Baleasri, Ngariboyo, dan lima yang lain (selengkapnya lihat grafis). ‘’Bendungan kecil-kecil belum ada RTD-nya itu kewenangan BBWS (balai besar wilayah sungai) terkait,’’ pungkas Muhtar. (hyo/den)
7 BENDUNGAN TAK BER-RTD
- Embung Pendem, Desa Pendem, Ngariboyo.
- Embung Mendak, Desa Baleasri, Ngariboyo.
- Embun Duwet Sewu, Baleasri, Ngariboyo.
- Waduk Kluprit Desa Banyudono, Ngariboyo
- Embung Selotinatah Baleasri, Ngariboyo
- Embung Sari Agung Tulung, Desa Ringinagung, Magetan
- Embung Jokertro, Desa Joketro, Parang