Yakni, raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi. Lalu, raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan kemudahan pengembangan usaha mikro. ''Delapan fraksi memberikan penegasan bahwa usaha mikro dan koperasi mendongkrak ekonomi masyarakat,'' kata Ketua DPRD Magetan Sujatno.
Menurut Sujatno, pemerintah perlu terlibat dalam upaya memajukan koperasi dan usaha mikro. Sebab, pengelolaan kedua sektor itu selama ini masih individual. Kewenangan pemerintah nantinya pada pemberdayaan dan pengembangan.
Dua hal tersebut bakal menjadi konsideran regulasi yang dimasukkan saat masa pembahasan. ''Kami juga akan menambahkan muatan Undang-Undang (UU) 11/2020 dan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 11/2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam,'' urainya.
Sujatno mengatakan, dua raperda inisiaif akan disinkronisasi dan diharmonisasi sesuai subtansi materi raperda. Pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus menjaring masukan masyarakat terhadap draf raperda yang telah disusun. "Dua raperda ini setelah disahkan nantinya untuk kepentingan rakyat,'' tutur politikus PDI Perjuangan tersebut. (hyo/cor/adv) Editor : Hengky Ristanto