''Karena kami ingin mengubah paradigma pelayanan terbaik untuk masyarakat dari semula konvensional ke teknologi,'' kata Kepala PN Magetan Leo Sukarno.
Leo menyebutkan, surat panggilan sidang biasanya diserahkan langsung ke tempat tertuju. Langkah itu butuh waktu dan biaya mahal. Bila memanfaatkan digitalisasi atau surat kabar, kedua hal itu dapat ditekan. "Pakai surat cetak biayanya lebih murah dan tidak membebani masyarakat," ujarnya
Inovasi PN Magetan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Tujuan regulasi itu memudahkan masyarakat pencari keadilan dan membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugas. ''Sehingga proses penanganan perkara dijalankan lebih cepat, efisien, dan modern,'' ucapnya.
Ockta Prana Lagawira, perwakilan Jawa Pos Radar Madiun, menyambut baik jalinan kerja sama dengan PN Magetan. Keinginan lembaga itu dapat terwadahi melalui kanal media cetak, elektronik, dan televisi. Multi-platform itu efektif sebagai sarana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. ''Kami memberi ruang bagi hakim dan jajarannya untuk mengirim karya tulis atau literasi mengenai hukum,'' ujarnya. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto