Keduanya sepakat menambah item pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum di rencana anggaran biaya (RAB) awal senilai Rp 2 miliar. Anggaran pembangunan calon rumah sakit (RS) tipe D itu bersumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). ‘’Meski ada perubahan RAB, tapi tidak sampai mengubah alokasi anggaran,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan Rohmat Hidayah.
Rohmat mengungkapkan, struktur fondasi harus diperkuat setelah mengetahui ternyata kondisi tanahnya labil. Juga menambah akses jalan masuk yang sebelumya tidak tercantum dalam perencanaan. Pihaknya tidak bisa menambah anggaran lantaran sumber dananya dari pemerintah pusat. ‘’Jadi memaksimalkan anggaran yang ada. Tapi, pengerjaannya selesai 100 persen,’’ klaimnya.
Rohmat mengklaim CCO hal biasa dalam proyek konstruksi. Kebijakannya dapat diambil di awal, pertengahan, atau ketika pengerjaan rampung. Namun, diakuinya CCO punya dampak buruk bagi kontraktor maupun instansi. Mutu dan kualitas pengerjaan dipertaruhkan karena terjadi perubahan skala besar. Pasalnya, ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan dokumen kontrak yang disepakati di awal. ‘’Hal seperti ini tidak terduga,’’ ujarnya.
Dia menyatakan, pengembangan Puskesmas Panekan menjadi RS bertahap. Tahun lalu sebatas membangun empat ruang rawat inap. Kali ini akan dilanjutkan dengan dana Rp 2,5 miliar. ‘’Empat ruang rawat itu sudah difungsikan,’’ kata Rohmat. (hyo/kid/cor) Editor : Hengky Ristanto