Abdul mengungkapkan, jupel di kabupaten ini terbagi menjadi tiga kategori. Yakni, jupel yang disediakan pemkab di 19 lokasi, provinsi empat, dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan atau sekarang disebut badan pelestari kebudayaan (BPK) di dua lokasi. ‘’Pertanyaannya, kenapa tidak semua ODCB memiliki jupel,’’ ujarnya.
Abdul menyampaikan, sebenarnya banyak desa bersedia menjaga ODCB. Namun, terkendala keberagaman keyakinan masyarakat. Ada yang setuju merawat, beberapa tidak menghendaki lantaran ODCB dikait-kaitkan dengan mistisme. ‘’Kebanyakan masyarakat takut jika benda dipindah menyebabkan terjadinya balak (hal buruk, Red),’’ ujarnya.
Terpisah, staf Disparbud Magetan Kurnia Damayanti mengungkapkan bahwa tugas Jupel melakukan pemeliharaan dan penjagaan. Perihal tidak semua ODCB ada jupel, perihal dana disebut-sebut sebagai kendala. ‘’Dari pemkab ada anggaran untuk jupel, nominalnya berapa kurang tahu,’’ kata Kurnia. (mg1/den) Editor : Hengky Ristanto