Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Jatim Didit Novianedi mengatakan sekitar 162 kendaraan dinas Pemkab Magetan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu sampai tiga tahun. ‘’Ada 162 kendaraan plat merah yang menunggak pajak,’’ ujarnya, kemarin (5/4).
Dari total 162 unit itu, 127 roda dua dengan total tunggakan sebesar Rp. 6.662.500. Sedangkan 11 roda tiga tunggakannya mencapai Rp. 683.000 dan 24 roda empat tembus Rp. 27.535.000. ‘’Paling banyak tunggakannya roda dua, 127 objek,’’ terang pria asal Bojonegoro, itu.
Selama ini pihaknya hanya mengantongi jumlah objek serta potensi tunggakan pajak. Baik roda dua maupun roda empat hanya tertulis aset Pemkab Magetan. Dia memperkirakan potensi tunggakan mencapai 34 juta. ‘’Kami sudah koordinasi dan bersurat ke Pemkab Magetan,’’ terangnya.
Menurut Didit salah satu cara menertibkan pembayaran pajak dengan pendataan ulang aset Pemkab Magetan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang dipakai pegawai bisa terawasi. Meskipun pegawai yang bersangkutan pindah tugas, aset milik pemerintah tak lantas ikut berpindah. ‘’Rata-rata yang menunggak pajak itu kendaraan tahun 2002-an,’’ imbuhnya.
Jika kendaraan pemerintah memang sudah tidak layak pakai atau telah dilelang, seharusnya bisa menginformasikan. Agar dapat dilakukan penghapusan dari catatan potensi pendapatan daerah. ‘’Pemkab Magetan tergolong tertib dalam pembayaran pajak. Nomor tiga se-Jatim, setelah Ponorogo dan Trenggalek,’’ urainya. (hyo/fin) Editor : Hengky Ristanto