Kepala Bappeda Litbang Magetan Elmy Kurnianto Widodo menjelaskan peruntukan DBHCHT masih sama. Dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, hukum, perlindungan kerja, dan kesehatan.
‘’Alokasi DBHCHT tahun ini naik Rp 9,3 miliar,’’ urai Kepala Bappeda Litbang Magetan Elmy Kurnianto Widodo.
Alokasi DBHCHT untuk seluruh provinsi sebesar 3 persen dari pagu nasional. Indikator besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2023 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. ‘’Untuk daerah penghasil tembakau atau tidak, porsinya beda. Keberadaa pabrik rokok juga mempengaruhi kenaikan DBHCHT,’’ tegasnya.
Presentase pengalokasian DBHCT juga bergeser. Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Rinciannya, 40 persen untuk kesehatan, 10 persen penegakan hukum dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Porsi kesejahteraan masyarakat itu terbagi 20 persen peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industry dan 30 persen peningkatan keterampilan kerja. ‘’Dukungan terhadap petani tembakau, buruh petani tembakau maupun buruh pabrik rokok ditingkatkan,’’ ucapnya.
Diperkirakan, DBHCHT meningkat di tahun depan. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan kecipratan dana jumbo itu pun telah ditentukan. Antara lain Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), serta Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). ‘’Lima OPD akan melaksanakan program kerja masing-masing yang telah ditentukan,’’ ungkapnya. (hyo/fin) Editor : Hengky Ristanto