Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Magetan Masruri mengatakan pemberian THR bagi honorer disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan THR bagi tenaga honorer besarannya tergantung kontrak kerja di organisasi perangkat daerah organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. ‘’Besaran THR bagi tenaga kontrak variatif, tergantung kemampuan keuangan setiap OPD,’’ bebernya.
Terdapat 2.776 pegawai berstatus non-ASN di Pemkab Magetan. Jumlah tersebut sudah dikurangi tenaga honorer yang kini telah diangkat menjadi PPPK. Ribuan orang itu selama ini ikut berkontribusi membantu kerja pemerintah. Termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. ‘’THR diberikan untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja mereka,’’ tuturnya. (hyo/fin) Editor : Hengky Ristanto