MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Wujud KTP-el bukan syarat mutlak mencoblos pada Pemilu 2024. Khususnya, bagi para pemilih pemula. ‘’Pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el bisa menunjukan NIK (nomor induk kependudukan) yang tertera di KK (kartu keluarga),’’ kata Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin kemarin (9/7).
Fahrudin menyampaikan, KK merupakan identitas tambahan bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Sebab, syarat menjadi pemilih adalah berusia genap 17 tahun saat hari H coblosan, 14 Februari 2024.
‘’Pemuktahiran pemilih pemula dilakukan saat ini, pasti ada pemilih pemula yang usianya belum genap 17 tahun. Mereka baru akan mendapat KTP-el ketika sudah berusia genap 17 tahun,’’ ujarnya
Fahrudin menekankan, pemilih pemula yang dibolehkan menggunakan KK adalah mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kendati, belum memiliki KTP-el secara fisik. ‘’Asalkan punya NIK dan sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024, otomatis masuk DPT,’’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, di kabupaten ini terdapat 9.354 jiwa pemilih pemula. Mereka adalah penduduk yang akan genap berusia 17 tahun rentang 1 Juli 2023 sampai 14 Februari 2024. Dispendukcapil setempat tengah menggencarkan perekaman KTP-el terhadap ribuan pemilih pemula itu. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya