MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Jam masuk pegawai dan ASN Pemkab Magetan bakal agak lebih siang. Itu merujuk Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
‘’’Aturan dari pusat itu akan mulai diterapkan Senin (14/8) mendatang,’’ kata Sekdakab Magetan Hergunadi kemarin (10/8).
Hergunadi menyampaikan, kelak jam kerja instansi pemerintah dan ASN sejumlah 37,5 jam dalam seminggu. Di aturan baru jam kerja dimulai 07.30. Sebelumnya pukul 07.00.
‘’Alasan tidak masuk pukul 07.00 lagi karena banyak anak sudah masuk sekolah. Harapannya, agar tidak bersamaan,’’ ujarnya.
Jam kerja belum termasuk waktu istirahat. Yang mana, ngaso pegawai dan ASN bakal lebih singkat ketimbang sebelumnya. Yang semula satu jam menjadi 15 menit. Dari pukul 12.00 sampai 12.15 WIB.
‘’Istirahatnya nanti hanya seperempat jam,’’ ungkap Hergunadi.
Perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja mulai Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 15. 30 WIB.
Sementara Jumat, pukul 07.30 – 15.00 dengan diawali senam pagi pukul 07.00. Khusus Jumat, istirahat pukul 11.30- 12.30 WIB.
Bagi yang memberlakukan enam hari kerja seperti rumah sakit umum, pusat kesehatan masyarakat, pemadam kebakaran, serta SD, SMP sederajat, diatur OPD induk masing–masing.
‘’Ini akan diuji coba selama dua bulan, misalkan tidak ada kendala akan kita sesuaikan,’’ pungkasnya. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya