MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Belasan desa di Magetan sementara waktu bakal tanpa pimpinan. Ini lantaran sejumlah kepala desa (kades) macung lagi. Mereka yang kembali ikut pemilihan kades (pilkades) itu mesti ambil cuti.
''Kades yang jadi cakades (calon kepala desa) nanti akan cuti selama 15 hari,'' kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto kemarin (12/8).
Catatan DPMD, ada 19 kades yang ingin kembali menjabat lewat pilkades.
Para petahana itu tersebar di beberapa wilayah seperti Desa Selorejo, Kawedanan; Desa Baluk, Karangrejo; dan yang lain (selengkapnya lihat grafis).
''Cuti diambil setelah penetapan cakades pada 29 Agustus nanti,'' ungkap Eko.
Eko menyampaikan, cuti dimulai 29 Agustus sampai 12 September. Tugas dan tanggung jawab sementara dipegang sekretaris desa setempat.
''Sehari setelah pilkades pada 12 September, kades-kades itu akan menjabat lagi sampai masa jabatan berakhir 19 Desember,'' ujarnya. (ril/den)
SEBARAN BACAKADES PETAHANA
- Desa Selorejo (Kec. Kawedanan)
- Desa Baluk, Gondang, Kauman, Prampelan (Kec. Karangrejo)
- Desa Kembangan, Bandar, Bulu (Kec. Sukomoro)
- Desa Jajar (Kec. Kartoharjo)
- Desa Kalang, Sidorejo, Sidokerto (Kec. Sidorejo)
- Desa Ngumpul (Kec. Barat)
- Desa Kenongomulyo, Purworejo (Kec. Nguntoronadi)
- Desa Purwosari, Ringinagung (Kec. Magetan)
- Desa Banjarejo, Mojopurno (Kec. Ngariboyo).
(Sumber: DPMD Magetan)
Editor : Budhi Prasetya