MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan angkat bicara perihal pemberhentian Rama Dwi Purwanto sebagai anggota DPRD setempat. Buntut undur diri mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu tak dibarengi pengganti di internal legislatif.
‘’Sudah ada usulan pengganti, tapi tidak sesuai regulasi,’’ kata Ketua KPU Magetan Fahrudin kemarin (22/8).
Fahrudin menyampaikan, penggantian antarwaktu (PAW) diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2019 tentang perubahan ketentuan serupa 6/2017.
Seharusnya, lanjut dia, PAW dari satu daerah pemilihan (dapil). Pun, dengan perolehan suara satu strip di bawahnya.
Catatan KPU, Pemilu 2019 yang bersangkutan masuk dapil 3 (sekarang dapil 2). Yakni, Kecamatan Barat, Karangrejo, Kartoharjo dan Karas.
‘’Ajuan dari PPP lintas dapil. Yang diusulkan mengganti dari dapil 1 di Kecamatan Parang, Ngariboyo, dan Magetan, atas nama Bustomi Jauhari,’’ bebernya.
Usulan lintas dapil bukan tidak diperbolehkan. Namun, perlu klarifikasi terlebih dahulu ke dapil 3 Pemilu 2019. Fahrudin menyebutkan, ada tujuh nama dari PPP yang menjadi caleg di dapil tersebut.
Kalaupun di dapil tiga nihil, usulan pengganti harus menyasar ke dapil terdekat. Misal, dapil 2 dan 4 saat coblosan sebelumnya.
‘’Sebenarnya, Bustomi bisa menjadi PAW tapi perlu waktu. Harus menunggu 26 nama yang ada di dapil 3 serta terdekat untuk selesai diklarifikasi,’’ ungkapnya.
KPU sudah mencoba melakukan klarifikasi sesuai regulasi. Termasuk ke bacaleg dengan perolehan suara satu strip di bawah. Namun, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai lurah.
‘’Mekanisme penggantian sesuai PKPU seperti ini, maksimal enam bulan sebelum masa jabatan habis,’’ ujar Fahrudin.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Magetan Anang Sulistiyo mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan satu nama PAW itu sudah berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan anggota partai.
‘’Sementara, satu nama itu saja yang kita usulkan ke KPU,’’ ungkap Anang. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya