Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mendekati Jatuh Tempo, 107.536 objek Belum Bayar PBB-P2

Budhi Prasetya • Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:30 WIB

PUNISHMENT TAMBAHAN: Pemkab Magetan berencana pasangi banner objek PBB-P2 tak bayar pajak. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
PUNISHMENT TAMBAHAN: Pemkab Magetan berencana pasangi banner objek PBB-P2 tak bayar pajak. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bulan September. Namun, pembayaran pajak masih kurang miliaran rupiah dari target.

‘’Realisasi masih kurang sekitar Rp 5 miliar,’’ kata Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan Sumarsono kemarin (30/8).

Sumarsono menyebutkan, ada 107.536 objek PBB-P2 yang belum membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023.

Berbagai upaya akan dilakukan agar semua terbayarkan. Petugas penagihan bersinergi dengan pihak desa dan kecamatan.

‘’Selain denda dua persen per bulan, objek belum membayar akan diberi banner kalau sudah lewat jatuh tempo,’’ ungkapnya.

PBB-P2 belum terbayarkan itu tersebar di 14 kecamatan. Disinggung soal potensi terjadi piutang alias PBB-P2 tak terbayar, Sumarsono optimistis target tahun ini tercapai.

‘’Kalau saat ini ada yang belum bayar itu wajar, pasti nanti akan melunasi menjelang akhir September,’’ ujarnya.

Total target PBB-P2 2023 mencapai Rp 24 miliar dari 515.954 objek pajak. Periode Januari-Agustus ini terealisasi Rp 18,3 miliar.

‘’Saat ini, yang tuntas 100 persen ada empat kecamatan,’’ pungkas Sumarsono. (ril/den)

 

PBB-P2 2023

- Rp 24 miliar target

- 515.954 total objek pajak

- Sekitar Rp 18,3  miliar terbayar Januari-Agustus

- Sekitar Rp 5 miliar di 107.536 objek pajak belum terbayar

- September jatuh tempo

 

(Sumber: BPPKAD Magetan)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #jatuh tempo #bayar pajak #PBB P-2