MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan raperda atau rancangan perda pajak dan retribusi daerah terus berlanjut. Usulan datang dari pihak legislatif setelah melakukan pencermatan.
‘’Kami mengusulkan pengurangan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) terhadap masyarakat miskin,’’ kata Ketua Pansus I DPRD Magetan Dwi Aryanto dalam rapat paripurna Jumat (15/9) lalu.
Dwi menyampaikan, pihaknya merekomendasikan raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Soal usulan, lanjut dia, merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat miskin atau kurang mampu.
“Usulan mengenai pengurangan PBB-P2 itu sudah melalui kajian yang matang,” ujarnya.
Disinggung soal kriteria sasaran usulan itu, Dwi mengklaim bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemkab. Tak terkecuali perihal persentase nominal pengurangan pajaknya.
“Perihal ketepatsasaran, jika usulan terealisasi, hal itu penting untuk diperhatikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bulan September. Namun, pembayaran pajak masih kurang miliaran rupiah dari target.
“Realisasi masih kurang sekitar Rp 5 miliar,” kata Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan Sumarsono, Rabu (30/8) lalu.
Sumarsono menyebutkan, ada 107.536 objek PBB-P2 yang belum membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
Berbagai upaya akan dilakukan agar semua terbayarkan. Petugas penagihan bersinergi dengan pihak desa dan kecamatan.
“Selain denda dua persen per bulan, objek belum membayar akan diberi banner kalau sudah lewat jatuh tempo,” ungkapnya.
PBB-P2 belum terbayarkan itu tersebar di 14 kecamatan. Disinggung soal potensi terjadi piutang alias PBB-P2 tak terbayar, Sumarsono optimistis target tahun ini tercapai. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya