Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Ayah Tiri Hamili Anak, Pelaku Mengaku Empat Kali Setubuhi Korban

Budhi Prasetya • Rabu, 1 November 2023 | 17:30 WIB
BEJAT: Sejumlah petugas menggelandang Kumbang dalam pers rilis kasus tindak pidana asusila di Polres Magetan kemarin, (31/10). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
BEJAT: Sejumlah petugas menggelandang Kumbang dalam pers rilis kasus tindak pidana asusila di Polres Magetan kemarin, (31/10). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETANJawa Pos Radar Madiun – Hukuman berat menanti pria 35 tahun warga Kecamatan Karangrejo, Magetan, sebut saja Kumbang.

Itu akibat ulah bejat yang dilakukannya kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun hingga hamil empat bulan. Pun, Kumbang terancam mendapat tambahan masa tahanan.

Kumbang mengakui beberapa hal terkait perbuatan bejatnya dalam pers rilis kasus tindak pidana asusila di Mapolres Magetan kemarin (31/10).

Mulai rumah yang ditinggali bersama korban sebagai lokasi kejadian sampai perihal istri bekerja di Batam menjadi peluang melancarkan aksinya.

Kumbang juga mengaku tidak memberi iming-iming pada korban agar menuruti nafsunya.

"Saya melakukan itu empat kali secara sadar sejak Februari tahun ini, saya khilaf,’’ kata Kumbang.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Hukumannya, penjara paling singkat 5-15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

"Karena tersangka orang tua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga vonis pengadilan,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada.

Kelakuan bejat Kumbang terbongkar saat pihak SMP tempat korban bersekolah curiga. Pelajar yang bersangkutan kerap terlambat dan tidak masuk sekolah.

Setelah konseling, pengakuan korban ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis. Hasilnya, korban hamil empat bulan.

"Tersangka merayu dengan obrolan mesra yang membuat korban takut lalu menuruti kemauannya,’’ ujar kasatreskrim. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #asusila #perlindungan anak #bejat