Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Caleg Dilarang Kampanye pada 4-27 November, APK-BK yang Terpasang Harus Dicopot Sendiri

Budhi Prasetya • Senin, 6 November 2023 | 02:30 WIB

SARAT NUANSA POLITIK: Kondisi terkini kawasan lampu merah di Kelurahan Selosari, Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
SARAT NUANSA POLITIK: Kondisi terkini kawasan lampu merah di Kelurahan Selosari, Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Potensi curi start kampanye mencuat. Itu seiring penetapan nama-nama calon legislatif (caleg) di Magetan.

Para caleg dilarang melakukan kegiatan kampanye kurun waktu 4-27 November 2023.

"Kampanye dalam bentuk apapun dilarang selama waktu itu,’’ kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi, Sabtu (4/11).

Baca Juga: Kantor KPU-Bawaslu 'Hendak Dibakar', Aparat Simulasikan Penanganan Kericuhan Pemilu Magetan

Ramzi mengklaim bahwa pihaknya telah menghimbau seluruh partai politik (parpol) serta caleg.

Baik kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas, dilarang dilakukan selama kurun waktu itu.

Termasuk penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

"Kalau ditemukan APK atau BK, telah diarahkan agar yang bersangkutan mencopot sendiri,’’ pungkasnya. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #Caleg #kampanye