MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Potensi curi start kampanye mencuat. Itu seiring penetapan nama-nama calon legislatif (caleg) di Magetan.
Para caleg dilarang melakukan kegiatan kampanye kurun waktu 4-27 November 2023.
"Kampanye dalam bentuk apapun dilarang selama waktu itu,’’ kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi, Sabtu (4/11).
Baca Juga: Kantor KPU-Bawaslu 'Hendak Dibakar', Aparat Simulasikan Penanganan Kericuhan Pemilu Magetan
Ramzi mengklaim bahwa pihaknya telah menghimbau seluruh partai politik (parpol) serta caleg.
Baik kampanye tatap muka maupun pertemuan terbatas, dilarang dilakukan selama kurun waktu itu.
Termasuk penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
"Kalau ditemukan APK atau BK, telah diarahkan agar yang bersangkutan mencopot sendiri,’’ pungkasnya. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya