MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perbup 23/2020 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Daratan Telaga Sarangan, Magetan, coba ditegakkan.
Petugas Satpol PP Magetan kecele saat melaksanakan operasi Minggu (5/11) kemarin. Sebab, nihil pemancing di Telaga Sarangan.
"Kami tidak temukan warga memancing,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.
Gunendar menyampaikan, operasi atas inisiatif satpol PP. Upaya itu merupakan bagian penegakkan hukum di kabupaten ini.
Yakni terkait larangan penangkapan ikan di Telaga Sarangan dengan cara apapun sesuai Perbup 23/2020.
"Adanya justru pengamen, lalu kami amankan,’’ ujarnya.
Diketahui, pemandangan warga memancing tak jarang terlihat di pinggiran telaga. Dinas pengelola wisata mengamini hal tersebut.
Upaya edukasi agar warga tak menangkap ikan termasuk diantaranya dengan cara memancing terus dimasifkan.
"Syukurlah sudah tertib, semoga seterusnya demikian,’’ pungkas Gunendar.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga sering terlihat memasang joran pancing di Telaga Sarangan.
Aktivitas memancing itu menarik perhatian Dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud).
Pasalnya, aktivitas memancing di Telaga Sarangan tersebut menabrak ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, petugas kami terus menghimbau masyarakat mengenai hal itu,’’ kata Kabid Pengelolaan Pariwisata Disparbud Magetan Eka Raditya, Sabtu (4/11) lalu.
Eka menyampaikan, papan larangan memancing telah dipasang di beberapa titik di kawasan telaga. Pihaknya bakal menggencarkan edukasi ke masyarakat terkait hal tersebut.
"Kalau masyarakat masih tetap memancing, jika diperlukan kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk penertiban,’’ ungkapnya. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya