MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Papan pemberitahuan belum lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terpasang di sejumlah objek pajak di Kabupaten Magetan.
Ini lantaran realisasi PBB-P2 di Kabupaten Magetan tahun ini yang meleset dari target nilai baku.
"Dari target nilai baku sebesar Rp 24,7 miliar, masih ada tunggakkan Rp 119 juta,’’ kata Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan Sumarsono kemarin (6/11).
Baca Juga: Mendekati Jatuh Tempo, 107.536 objek Belum Bayar PBB-P2
Sumarsono menyampaikan, tunggakan Rp 119 juta itu berasal dari 2.076 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Saat ini, petugas terus keliling mendatangi objek pajak yang subjeknya belum menunaikan kewajiban.
Pun, petugas juga memasang papan pemberitahuan di objek pajak belum terpajakkan didampingi pemerintah desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: DPRD Usul Nominal PBB-P2 Warga Miskin Bakal Dikurangi
"Kebanyakan bangunan dan tanah kavling yang (keberadaan, Red) pemiliknya tidak diketahui,’’ ungkapnya.
Deadline pembayaran PBB-P2 2023 jatuh pada 31 September. Hingga jatuh tempo itu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp 24,6 miliar.
Mayoritas wilayah kecamatan di kabupaten Magetan telah tuntas.
"Yang belum tuntas ada di Kelurahan Sarangan, Plaosan, dan kelurahan di Kecamatan Magetan,’’ beber Sumarsono. (ril/den)
TENTANG PBB-P2 2023
- Rp 24,7 miliar target nilai baku
- Rp 24,6 miliar realisasi
- Rp 119 juta kekurangan
- Nilai pajak dari 2.076 SPPT belum terbayarkan
(Sumber: BPPKAD Magetan)
Editor : Budhi Prasetya