Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Piutang PBB-P2 Capai Semiliar Rupiah, BPPKAD : Jumlah Itu Lebih Sedikit Jika Dibandingkan Daerah Lain

Budhi Prasetya • Selasa, 14 November 2023 | 20:00 WIB

BELUM BAYAR PAJAK: Sejumlah objek pajak dipasangi papan pemberitahuan oleh BPPKAD Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
BELUM BAYAR PAJAK: Sejumlah objek pajak dipasangi papan pemberitahuan oleh BPPKAD Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di kabupaten ini tembus miliaran rupiah.

Badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Magetan terus berupaya menutupnya.

"Piutang PBB-P2 periode 2014-2023 sekitar Rp 1 miliar lebih,’’ kata Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPPKAD Magetan Sumarsono kemarin (13/11).

Sumarsono mengklaim nominal piutang itu tergolong kecil ketimbang daerah lain. Sebab di Magetan, tunggakan pajak pelimpahan KPP Pratama sudah terhapus.

"Jumlah piutang itu sedikit dibandingkan daerah lain se-Madiun Raya,’’ ungkapnya.

Piutang terus ditagih dan dicari tahu pemiliknya. BPPKAD bekerjasama dengan perangkat desa setiap daerah.

"Rata- rata yang masih ada piutang berada di kawasan Sarangan dan Magetan kota pada tanah kavling yang tidak diketahui penghuninya,’’ ujar Sumarsono.

Sumarsono menyampaikan, masa kedaluwarsa PBB-P2 adalah lima tahun. Jika melebihi waktu itu, akan diusulkan ke bupati untuk penghapusan.

‘’Selama belum dihapus, kami berupaya terus dengan memasang pemberitahuan pada objek yang belum membayar pajak,’’ pungkasnya. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #piutang pajak #PBB-P2