MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di kabupaten ini tembus miliaran rupiah.
Badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Magetan terus berupaya menutupnya.
"Piutang PBB-P2 periode 2014-2023 sekitar Rp 1 miliar lebih,’’ kata Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPPKAD Magetan Sumarsono kemarin (13/11).
Sumarsono mengklaim nominal piutang itu tergolong kecil ketimbang daerah lain. Sebab di Magetan, tunggakan pajak pelimpahan KPP Pratama sudah terhapus.
"Jumlah piutang itu sedikit dibandingkan daerah lain se-Madiun Raya,’’ ungkapnya.
Piutang terus ditagih dan dicari tahu pemiliknya. BPPKAD bekerjasama dengan perangkat desa setiap daerah.
"Rata- rata yang masih ada piutang berada di kawasan Sarangan dan Magetan kota pada tanah kavling yang tidak diketahui penghuninya,’’ ujar Sumarsono.
Sumarsono menyampaikan, masa kedaluwarsa PBB-P2 adalah lima tahun. Jika melebihi waktu itu, akan diusulkan ke bupati untuk penghapusan.
‘’Selama belum dihapus, kami berupaya terus dengan memasang pemberitahuan pada objek yang belum membayar pajak,’’ pungkasnya. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya