MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perbuatan YAP, warga Kelurahan Klegen, Kota Madiun, ini tak patut untuk ditiru.
Lelaki berumur 30 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan gegara tak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan temannya.
YAP ditangkap Satreskrim Polres Magetan gegara menjual motor milik MDF, 29 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, yang tak lain teman sendiri.
“Sudah tiga kali saya seperti itu (menjual motor teman, Red), ke orang yang berbeda-beda,’’ kata YAP saat pers rilis di Polres Magetan Jumat (10/11) lalu.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada menyampaikan, YAP membawa motor MDF pada Rabu (1/11). Honda Beat nopol AE 4235 OK.
"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan ambil uang di ATM, tapi tidak dikembalikan dan malah dijual,’’ ungkap kasatreskrim.
Korban lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat (3/11). Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel fotokopi BPKB dan uang tunai Rp 30 ribu rupiah.
Pun penyidik juga mengamankan dokumen lain berupa satu lembar surat keterangan dari koperasi syariah yang turun dijadikan barang bukti kasus penggelapan YAP.
‘’Tersangka terancam penjara paling lama empat tahun,’’ pungkasnya. (ril/den)
Editor : Budhi Prasetya