Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tak Hanya ASN, Aparatur Pemerintah Desa Juga Harus Netral dalam Pemilu, Tak Boleh Pengaruhi Warga

Budhi Prasetya • Minggu, 26 November 2023 | 17:00 WIB

EKO MURYANTO, Kepala DPMD Magetan. (DOKUMEN/JAWA POS RADAR MAGETAN)
EKO MURYANTO, Kepala DPMD Magetan. (DOKUMEN/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETANJawa Pos Radar Madiun – Terkait Pemilu 2024, aparatur pemerintah desa (pemdes) di Magetan tak boleh aji mumpung. 

"Kades dan perangkat desa tidak boleh menggunakan wewenang untuk mempengaruhi warga mengenai pilihan di pemilu,'' kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto, Sabtu (25/11).

Eko menyampaikan, saat ini sudah mendekati tahun politik. Dia menekankan bahwa pemdes harus netral.

Baca Juga: Warning Keras! Aparatur Negara Harus Netral dalam Pemilu 2024, Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Pelaksanaan pemilu harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

''Kami telah menggandeng bawaslu dalam hal ini, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tentang netralitas aparatur pemdes,'' ungkapnya.

Pemdes ditekankan agar lebih mengoptimalkan dan mengedepankan pelayanan masyarakat. Dilarang melakukan politik praktis sesuai UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Pemilu.

Baca Juga: Anggota Bhayangkari Jadi Bacaleg, Kapolres Magetan: Saya Jamin Anggota akan Netral

Dinyatakan tegas jika perangkat desa termasuk pihak yang dilarang keikutsertaannya dalam kegiatan politik seperti kampanye atau yang lainnya.

"Apabila aparatur pemdes itu terlibat (politik praktis, Red) dan tidak netral, tentu itu berbahaya. Namun berdasarkan hasil pengawasan, saat ini di Magetan terpantau aman,'' pungkas Eko. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #tahun politik #Pemilu 2024 #Pemdes #netralitas