MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perilaku berkendara pengguna jalan yang melintas di pertigaan Yosenogoro, Magetan, mulai diawasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas (lalin) langsung dipastikan bakal terekam dan bakal dikenai sanksi tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto mengatakan, kamera ETLE itu dipasang beberapa hari menjelang pergantian tahun lalu. Fungsinya untuk mendeteksi pelanggar lalin.
"Baru satu (ETLE) yang kami pasang untuk merekam pengendara yang melanggar lalin,’’ katanya, Rabu (3/1) kemarin.
Kenapa kamera ETLE dipasang di Pertigaan Yosonegoro? Sony menuturkan karena kawasan tersebut termasuk jalur utama untuk masuk ke Magetan Kota.
Hanya saja, kamera ETLE yang dipasang di pertigaan Yosonegoro itu belum beroperasi.
"Masih sekadar kilatan lampu saja. Kami lakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. Setelah itu, ETLE baru dioperasikan,’’ terangnya.
Dengan adanya ELTE tersebut, pihaknya berharap angka pelanggaran lalin di Magetan turun.
Menurut catatan pihak kepolsian, sebanyak 5.968 pelanggar lalin dikenai tilang pada tahun 2022 lalu.
Sedangkan tahun lalu (2023, Red) sanksi tilang diberikan kepada 2.891 pelanggar (selengkapnya lihat grafis).
"Paling banyak pelanggaran yang ditemukan karena pengendara tidak memakai helm,’’ ungkap Sony. (ril/her)
KASUS PELANGGARAN LALIN
Tahun 2022: 5.968 tilang
Tahun 2023: 2.891 tilang
Tahun 2022: 4.330 teguran
Tahun 2023: 14.365 teguran
JENIS PELANGGARAN LALIN
Tidak memakai helm: 2.563 kasus
Barang bukti penindakan pelanggaran: 2.554 unit
TILANG ELEKTRONIK
- Satu kamera ETLE
- Dua mobil INCAR
Editor : Budhi Prasetya