MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Pesta demokrasi sistem pemilihan langsung pun sudah dimulai sejak tahun 2003 silam.
Namun, sampai sekarang masih ada alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu di Magetan yang dipasang secara ngawur alias tak sesuai aturan.
Catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Magetan, selama masa kampanye pemilu ini sudah ada 1.709 APK yang melanggar ketentuan.
"Seluruhnya melanggar. Karena dipasang di tempat yang seharusnya steril APK,’’ ungkap Purwanto, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Kamis (4/1).
Data pelanggaran pemasangan APK tersebut dirangkum bawaslu dari hari pertama kampanye pada 28 November 2023 hingga Kamis (4/1) kemarin.
Sejak ada temuan, bawaslu secara bertahap menertibkan APK melanggar tersebut bersama instansi terkait.
Tahap pertama di sekitar kawasan Lanud Iswahjudi di Kecamatan Maospati hingga ke wilayah Bendo.
Kemudian di tahap kedua menyasar Kecamatan Kawedanan, Ngariboyo, dan Magetan Kota.
"Juga ada APK yang ditertibkan mandiri oleh pemasang,’’ sebutnya.
Purwanto mengungkapkan, saat ini bawaslu telah mengirim data pelanggaran yang ditemukan panwascam tersebut ke komisi pemilihan umum (KPU). Selanjutnya, laporan itu dikirim KPU ke partai politik.
"Parpol atau pemasang diberi kesempatan menertibkan mandiri,’’ ujarnya.
Menurut Purwanto, pihaknya kesulitan menertibkan semua APK yang melanggar. Mengingat banyaknya jumlah APK yang dipasang secara ngawur di Magetan.
"Kita imbau peserta pemilu untuk tertib aturan. Jangan pasang di tempat terlarang,’’ tegas Purwanto. (ril/naz)
Harus Steril dari APK
- Kantor pemerintahan
- Sekolah dan kampus
- Tempat ibadah
- Tempat pelayanan kesehatan
- Ruang publik lainnya yang mengganggu ketertiban
Sumber: Bawaslu Magetan
Editor : Budhi Prasetya