MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Ancaman hukuman bertambah menanti Wisnu Wijaya. Hal tersebut imbas dari ulahnya kabur dari sel Pengadilan Neheri (PN) Magetan.
Wisnu Wijaya, terdakwa pencabulan, berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian, Kamis (25/1) kemarin.
"Kabur dari tempat penahanan dapat diartikan sebagai upaya tidak kooperatif dari terdakwa,’’ tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam.
Menurut Yuana, jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Wisnu juga mempertimbangkan fakta ini.
Terdakwa pencabulan itu kabur setelah membongkar gembok sel, usai menjalani sidang. Tindakan tersebut jelas-jelas jauh dari kata kooperatif.
Meski pada akhirnya, kata Yuana, yang memutuskan vonis terhadap Wisnu adalah majelis hakim.
"Setidaknya fakta-fakta ini juga pasti dipertimbangkan majelis,’’ terangnya.
Terkait kaburnya Wisnu, Yuana mengklaim bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur.
Yakni, dengan menempatkan pengawal khusus untuk menjaga para terdakwa saat menjalani proses sidang.
"Terdakwa kabur dengan keahlian yang dia miliki,’’ sebut Yuana.
Diketahui, Wisnu kini terjerat kasus persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil. Dia didakwa melanggar pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Beberapa hal terkait insiden ini kita evaluasi. Meski kaburnya terdakwa murni akibat perbuatannya sendiri yang berhasil membuka gembok tanpa alat,’’ pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Budhi Prasetya