MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Suwanto tergolong lihai dalam melakukan aksi pencurian. Mungkin lantaran dirinya sudah berpengalaman.
Maklum, lelaki 33 tahun, warga Tamanarum, Parang, Magetan, itu sudah tiga kali keluar masuk bui. Ya, Suwanto tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
Sabtu (3/2) lalu, pencuri kambuhan itu kembali beraksi. Suwanto diduga melakukan aksi pencurian sebuah rumah di Truneng, Sukomoro, Magetan.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, Suwanto kembali harus berhadapan dengan Hukum. Ia digelandang ke Mapolres Magetan, Selasa (27/2) kemarin.
Informasi yang dihimpun, Suwanto selalu menyasar rumah kosong. Awal bulan Februari lalu, Suwanto tak sendiri saat menggarong harta Lilik Yulianto.
Dia dibantu Eka Joko Edy Saputro, yang juga warga Tamanarum, Parang Magetan, saat menggasak harta benda di rumah korbannya.
"Pelaku dibantu seorang pelaku lainnya mengambil uang tunai dan perhiasan,’’ ungkap Kanit II Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Magetan Ipda Dedy Nurrawan.
Modusnya, Suwanto bertugas masuk rumah dan menguras harta dan barang berharga. Sementara partner in crime -nya berjaga saat aksi pencurian itu.
Kedua pelaku masuk ke rumah yang disasar dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
"Hanya dalam 10 menit, pelaku membawa tiga kalung, dua gelang, dua cincin, dan uang tunai Rp 550 ribu,’’ terang Dedy. ‘’Sasaran pelaku ini sebenarnya random,” sambungnya.
Suwanto yang merupakan residivis ini tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus serupa.
Aksi itu dilancarkan tak hanya di Magetan. Akibat perbuatannya, Suwanto dan Eka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Sebagian besar hasil curian digunakan untuk foya-foya,” pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Budhi Prasetya