MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belum sepenuhnya bisa dihilangkan di Magetan.
Buktinya, Satreskrim Polres Magetan menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (25/2) lalu.
"Berawal dari warga yang memergoki pelaku dan korban,’’ ujar Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (28/2) kemarin.
Budi menerangkan, pelaku dugaan persetubuhan tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMA berusia 17 tahun. Sedangkan korban diketahui anak yang baru berusia 12 tahun.
Hubungan melewati batas dua bocah ini mulanya diketahui pertama kali pada 5 Mei tahun 2023. Perbuatan terlarang antara keduanya lantas terulang Sabtu (24/2) lalu.
"Sekitar pukul 22.00, keduanya dipergoki warga. Kemudian ibu korban melapor ke polisi,’’ terang Budi.
Singkat cerita, pelaku diamankan polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.
"Setelah perbuatan pertama, pelaku sering mendatangi rumah korban saat malam untuk bersetubuh. Terhitung sudah 10 kali,” ungkapnya.
Akibat rentetan kejadian itu, korban disebut mengalami trauma hingga kini. Adapun pelaku dijerat Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sekarang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Kepolisian berharap orang tua lebih berhati-hati mengawasi buah hatinya dalam bergaul. Sebab, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat tapi juga kesempatan.
"Kita tekankan, anak-anak perlu dilindungi dari bahaya kekerasan seksual,” pungkasnya. (ril/naz)
Hubungan Haram Dua Sejoli
- Pelaku pelajar SMA berusia 17 tahun
- Korban masih 12 tahun
- Persetubuhan pertama dilakukan Mei tahun lalu
- Terakhir dipergoki pada Sabtu (24/2) lalu
- Pengakuan pelaku, dia sudah sepuluh kali menyetubuhi korbannya
Diolah dari wawancara
Editor : Budhi Prasetya